- Pembuatan Akta Notaris Pendirian Perusahaan
Langkah pertama yang harus anda lakukan jika ingin mendirikan perusahaan adalah pembuatan akta pendirian perusahaan baik akta pendirian CV maupun akta pendirian PT di Notaris, lalu apa yang wajib kita persiapkan dalam pembuatan Akta Pendirian Perusahaan ini?
Cara Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan PT.
Untuk pendirian PT, Untuk tahap pertama kita harus menentukan nama perusahaan yang ingin Anda buat, persyaratan nama perusahaan wajib mengunakan minimal 3 suku kata dalam bahasa Indonesia, boleh singkatan misalkan PT. Multi Deco Indonesia (Deco = Development Capacity Online) dan tidak boleh nama PT kata dalam bahasa Inggris, harus bahasa Indonesia.
Anda wajib menyiapkan alternatif 3 nama perusahaan, satu sebagai nama utama dua lagi sebagai alternatif jika nama utama ketika didaftarkan oleh Notaris ternyata sudah ada yang mengunakan atau tidak bisa dipakai karena tidak memenuhi syarat untuk nama sebuah perusahaan.
Prosedur selanjutnya adalah Anda siapkan minimal dua orang pemilik. Untuk pendirian usaha PT minimal harus ada dua orang pemegang saham, lebih dari dua orang tidak masalah, tetapi tidak boleh kurang dari dua orang. Dari dua orang ini saham akan dibagi dan tidak boleh sama rata 50%-50%, harus misalkan 60%-40%. Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang pendirinya terbagi dari dua orang saja. Jika pendiri perusahaan terdiri dari lebih dari dua orang maka pembagian saham terserah mau berapa saja yang penting total nilai persentase saham adalah 100%.
Kenapa harus seperti itu? Untuk perusahaan dengan berbentuk PT, ada pengambilan keputusan tergantung dari hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) jika dari dua pemilik saham memiliki nilai saham yang sama 50% maka ketika terjadi perbedaan keputusan maka RUPS tidak akan mendapatkan hasil karena kekuatan pengambilan keputusan sama yaitu 50%-50%. Kekuatan pengambilan keputusan dalam sebuah perusahaan PT tergantung pada besarnya nilai saham yang kita miliki di dalam perusahan tersebut. Maka dari itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika PT ini mulai berjalan, diaturlah kepemilikan saham dari kedua pemilik saham ini tidak boleh sama rata tetapi harus ada satu yang lebih besar sebagai power pemberi keputusan utama di dalam perusahaan.
Selanjutnya dari kedua pemilik saham ini akan diminta photo copy KTP dan NPWP Pribadi sebagai syarat untuk membuat akta perusahaan.
Bagi Anda yang ingin membuat akta pendirian perusahaan dan belum memiliki NPWP maka Anda harus segera membuat NPWP ke kantor pajak terdekat.
Dalam membuat akta pendirian perusahaan PT, Anda harus melengkapi juga berapa nilai modal dasar yang akan Anda cantumkan untuk perusahaan Anda. Dan besaran modal ini akan mengacu pada jenis PT Anda (PT Kecil, PT Menengah atau PT Besar), modal 50 juta sampai dengan 500 juta adalah PT kecil, modal dengan 501 juta sampai dengan 10 Miliar adalah PT menengah dan modal dengan 10 Miliar ke atas adalah PT Besar. Selain modal dasar yang harus kita tentukan, kita juga harus tentukan berapa modal di stor dari modal dasar tersebut di atas, modal dasar yang harus disiapkan adalah minimal 25% dari modal dasar.
Cara Pendirian Akta pendirian perusahaan berbentuk CV
Untuk pendirian CV, proses dan syarat hampir sama, hanya ada beberapa perbedaan saja. Untuk nama perusahaan CV tidak harus 3 kata, bisa menggunakan 1 kata saja dan nama tersebut bebas tidak di tentukan harus bahasa seperti apa, yang pasti yang pas saja yang memberikan kesan elegan untuk perusahaan yang kita dirikan. Juga dalam pengesahaannya, CV tidak memiliki SK dari kementrian seperti PT, akta CV akan di sahkan oleh pengadilan negeri setempat saja. Kemudian untuk modal tidak ditentukan batasan seperti PT, CV tidak ada level kecil menengah dan besar, untuk CV sama saja dengan modal berapapun. Dan untuk proses lainnya akan sama saja dengan PT.
Selanjutnya kita harus tentukan jenis usaha yang akan kita jalankan, ada tiga jenis yang bisa Anda ambil untuk jenis usaha ini.
- Jenis usaha perdagangan barang
Bagian ini merupakan setiap usaha yang bergerak dalam bidang berdagangan barang, baik secara garis besar atau secara khusus. Jika secara garis besar, di SIUP akan tercantum semua bagian dari jenis perdagangan barang, jika secara khusus akan melingkupi bagian usaha yang telah Anda tentukan. Misalkan di khususkan untuk konveksi, sehingga Anda hanya memasukan sub jenis usaha yang berkaitan dengan konveksi saja.
- Jenis usaha perdagangan jasa
Jenis perdagangan ini dikhususkan bagi Anda yang menginginkan usaha bergerak dalam bidang jasa, bisa jasa apa saja yang Anda inginkan dan tentu saja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Indonesia. Bisa juga Anda khususkan untuk perdagangan jasa tertentu misalkan biro jasa.
- Jenis usaha perdagangan barang dan jasa
Jenis ini memungkinkan badan usaha Anda bisa digunakan dalam berbagai lingkup bisnis, apakah mau bergerak dalam bidang barang, atau pun yang bergerak di bidang jasa. Jika Anda akan melakukan bisnis di bidang khusus misalkan kontruksi, transportasi, pariwisata, Anda tinggal melengkapi surat izin tambahan dari dinas terkait untuk melengkapi surat izin yang sudah Anda miliki.
Kami sarankan kepada Anda jika ingin membuat badan usaha lebih baik mengambil jenis badan usaha yang ini, karena nanti di kemudian hari, Anda bisa fleksibel untuk melakukan bisnis tidak hanya dalam satu lingkup bisnis yang Anda jalankan. Kita tidak pernah tahu bisnis yang kita jalani sekarang bisa bertahan atau tidak, dan kita tidak tahu kapan kita harus berpindah bisnis atau menambah bisnis. Jadi dengan jenis usaha ini Anda bisa membuka lahan bisnis lebih banyak lagi.
Setelah semua syarat lengkap untuk pembuatan akta, selanjutnya kita akan masuk pada proses membuat surat izin tetangga yang di tanda tangani oleh RT dan RW setempat dimana perusahaan yang kita dirikan berada. Untuk syarat mengurus izin tetangga, ada formulir yang bisa kita minta di kelurahan. Jadi sebelum kita mengurus izin tetangga, kita harus ke kantor kelurahan dulu untuk meminta formulir dan syarat-syarat yang harus kita siapkan.
- Mengurus surat izin tetangga
Syarat-syarat untuk mengurus izin tetangga antara lain :
- Isi formulir yang di sediakan oleh kelurahan
- Meminta tanda tangan dari 4 orang tetangga yang ada dilingkungan perusahaan
- Copy KTP direktur
- Copy akta pendirian PT/ CV
- Copy IMB peruntukan kantor
- Copy sertifikat hak milik tanah atau SHM
- Copy PBB tahun terakhir, untuk di beberapa wilayah mengsyaratkan PBB 5 tahun terakhir
- Setelah semua syarat lengkap tinggal menuju RT dan RW untuk di tanda tangani dan di stempel.
- Mengurus surat keterangan domisili (SKDP)
Setelah izin tetangga di tanda tangani oleh RT dan RW selanjutnya kita akan mengurus surat keterangan domisili perusahaan atau SKDP di kelurahan dan kecamatan. Adapun syarat yang harus kita siapkan antara lain :
- Surat izin tetangga asli
- Copy KTP direktur
- Copy akta pendirian
- Copy IMB, SHM dan PBB
Jika semua syarat sudah lengkap tinggal diantarkan ke kelurahan untuk di buatkan surat keterangan domisili perusahaan yang di tanda tangani oleh lurah, dan selanjutnya di tanda tangani oleh camat.
- Mengurus NPWP badan
Setelah proses domisili selesai, selanjutnya kita akan mengurus NPWP badan ke kantor pajak. Syarat untuk mengurus NPWP badan antara lain :
- Copy KTP dan NPWP direktur
- Copy akta pendirian
- Copy surat izin tetangga
- Copy surat keterangan domisili perusahaan
Untuk waktu proses NPWP bisa kita terima, di beberapa kantor pajak memiliki aturan yang berbeda, seperti di Kota Bandung, NPWP badan akan dikirimkan ke alamat domisili selama kurang lebih 7-10 hari kerja dari sejak kita mendaftarkan NPWP badan. Ada juga di beberapa wilayah yang langsung bisa diambil pada saat itu juga, hanya menunggu 10-15 menit saja. Tetapi untuk bisa masuk ke perizinan kita hanya membutuhkan copy nya saja, dan untuk copyan NPWP badan yang sudah kita daftarkan bisa kita minta ke kantor pajak keesokan harinya, dan copyan NPWP sudah bisa kita terima, jika kita berada di wilayah yang mengsyaratkan NPWP badan di kirim ke alamat domisili.
- Mengurus pengesahan pengadilan untuk CV
Untuk CV karena bukan SK kementrian yang menjadi bukti terdaftar dari akta pendirian perusahaan, yaitu berupa pengesahan pengadilan negeri setempat. Jadi setelah kita mengurus NPWP badan, untuk CV kita akan mengurus dulu pengesahan pengadilan sebagai syarat untuk melanjutkan ke proses selanjutnya. Untuk syarat pengesahan pengadilan diantaranya :
- Copy akta pendirian CV dan aslinya
- Copy KTP direktur
- Copy NPWP badan
Untuk prosesnya sendiri tidak lama, kalau pejabat terkait sedang ada di tempat bisa 5-15 menit selesai. Tapi kalau pejabat terkait sedang tidak di tempat mau gimana lagi,kita harus menunggu dan bisa jadi sampai keesokan harinya.
Informasi untuk wilayah Bandung Raya, kecuali Kota Bandung, pengesahaan pengadilan dilakukan di Pengadilan Negeri Balebandung di Baleendah Kabupaten Bandung. Bandung Raya tidak termasuk Kota Bandung yaitu Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat. Untuk Kota Bandung, pengesahan CV dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung di jalan Riau.
- Mengurus HO
Setelah semua syarat lengkap satu persatu, selanjutnya kita lanjutkan ke pengurusan HO. Perlu saya informasikan bahwa HO atau izin gangguan di beberapa kabupaten, pengurusannya masih di kantor kecamatan, dan ada juga yang sudah terpadu yang pengurusannya di kantor perizinan Pemerintah Kabupaten / Kota setempat.
Untuk mengurus HO syarat-syarat yang kita harus siapkan diantaranya :
- Copy KTP direktur
- Copy akta pendirian dan SK/ pengesahan pengadilan untuk CV
- Copy IMB peruntukan kantor, SHM, dan PBB
- Surat izin tetangga asli
- Surat keterangan domisili perusahaan asli
- Mengisi formulir yang sudah disediakan
Setelah semua syarat lengkap kita tinggal masukan saja semua berkasnya ke kantor terkait, ada yang di kantor perizinan terpadu, ada juga yang di kantor kecamatan, tergantung dari daerah masing-masing. Untuk waktu proses pengejaan normalnya sekitar 7-14 hari kerja, dan nanti akan ada survey dari pihak dinas atau kecamatan yang mengurus HO.
- Mengurus SIUP
Setelah berkas HO selesai dan sudah kita terima, selanjutnya kita akan mengurus berkas SIUP (surat izin usaha perdagangan) untuk mengurus SIUP kita harus mengurusnya di kantor perizinan pemerintah daerah setempat, proses hampir sama dengan pengurusan HO dan syaratnya pun sama seperti :
- Copy KTP direktur
- Copy akta pendirian dan SK/ pengesahan pengadilan untuk CV
- Copy IMB peruntukan kantor, SHM, dan PBB
- Surat izin tetangga asli
- Surat keterangan domisili perusahaan asli
- Mengisi formulir yang sudah disediakan, dan
- Copy HO
Jika semua syarat sudah lengkap, tinggal kita serahkan ke kantor perizinan untuk di proses, lama waktu proses kurang lebih sama dengan proses HO, 7-14 hari kerja dan tentu bisa lebih cepat, dan kadang ada yang lebih lama dari waktu yang ditentukan. Untuk wilayah Kota Bandung, semua proses perizinan seperti HO, SIUP, TDP dan lainnya sudah menggunakan sistem online, sehingga kita tidak akan mendapatkan berkas formulir secara fisik, tetapi harus melalui scane dan di input via online di website resmi perizinan Kota Bandung.
- Mengurus TDP
Jika SIUP sudah selesai, kita tinggal mengurus satu berkas lagi yaitu TDP atau tanda daftar perusahaan. Untuk syarat TDP sama dengan pengurusan HO dan SIUP seperti :
- Copy KTP direktur
- Copy akta pendirian dan SK/ pengesahan pengadilan untuk CV
- Copy IMB peruntukan kantor, SHM, dan PBB
- Surat izin tetangga asli
- Surat keterangan domisili perusahaan asli
- Mengisi formulir yang sudah disediakan
- Copy HO dan SIUP
Jika semua syarat sudah lengkap tinggal kita masukan saja ke kantor perizinan untuk di peroses, lama waktu proses kurang lebih sama dengan pengurusan SIUP yaitu 7-14 hari kerja dan jika semua sudah selesai, maka selanjutnya kita tinggal mengurus rekening giro perusahaan dan jika kita membutuhkan PKP (pengusaha kena pajak) maka kita tinggal mengurus saja ke kantor pajak.
Jadi itulah tahap demi tahap untuk pengurusan pendirian perusahaan baru, semoga informasi ini bisa memberikan manfaat bagi pembaca yang ingin mengurus pendirian perusahaan baru. Akhir kata penulis sampaikan salam semangat dan sukses selalu untuk para pengusaha yang terus berjuang untuk mensejahterakan dan memajukan negara kita ini. Jika ada pertanyaan atau mau konsultasi untuk masalah perizinan di wilayah Bandung Raya, Anda bisa comment di artikel ini atau langsung menghubungi saya di 0812-2455-8880
disadur dari dickikoswara.com